KPP Pratama Karanganyar sitaaset WP

id Sita Pajak, KPP Pratama Karanganyar,berita sumsel, berita palembang

KPP Pratama Karanganyar sitaaset WP

Penyitaan kendaraan roda empat milik wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2023). ANTARA/HO-KPP Pratama Karanganyar

Solo (ANTARA) -

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, Jawa Tengah, menyita aset wajib pajak (WP) karena yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan, dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Agus Masdianto di Kabupaten Karanganyar, Selasa, mengatakan penyitaan dilakukan kepada CV KMUS berupa kendaraan roda empat yang dimilikinya.
Sebelum dilakukan tindakan sita, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling. Pada konseling ini menghasilkan kesimpulan wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.
"Namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan," katanya.
Ia mengatakan Juru Sita Pajak Negara juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV KMUS.
Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.