Solo (ANTARA) -
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, Jawa Tengah, menyita aset wajib pajak (WP) karena yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan, dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Agus Masdianto di Kabupaten Karanganyar, Selasa, mengatakan penyitaan dilakukan kepada CV KMUS berupa kendaraan roda empat yang dimilikinya.
Sebelum dilakukan tindakan sita, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling. Pada konseling ini menghasilkan kesimpulan wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.
"Namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan," katanya.
Ia mengatakan Juru Sita Pajak Negara juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV KMUS.
