"Tindakan ini (penyitaan, red.) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi utang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling," katanya.
Sementara itu, kata dia, langkah penyitaan merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.
"Surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak," katanya.
Ia mengatakan jika lewat 2x24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan aset keuangan dengan blokir rekening dan aset nonkeuangan atau aktiva tetap.
"Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya," katanya.
Selanjutnya, menurut dia, langkah lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak.
