DJP Sumsel "Sita Serentak" tegakkan hukum perpajakan

id M Ismiransyah M Zain,Direktorat Jenderal Pajak,hukum perpajakan,wajib pajak,Sita Serentak,berita sumsel,berita palembang

DJP Sumsel "Sita Serentak"   tegakkan hukum perpajakan

Arsip- Petugas melayani warga yang membayar pajak di kantor pajak. (ANTARA FOTO/Andreas F Atmoko/Ang)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan program "Sita Serentak" untuk menegakkan hukum perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel M Ismiransyah M Zain di Palembang, Minggu, mengatakan, "Sita Serentak" ini merupakan salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan untuk tahun 2018 bekerjasama dengan aparat keamanan.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.

"Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," kata dia.

Pada kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk "Sita Serentak" yang dilakukan pekan ini kepada 14 WP Badan Usaha terdapat nilai sisa tunggakan Rp22,018 miliar.

Jenis barang yang dilakukan sita terhadap 9 Wajib Pajak Badan Usaha dengan perkiraan nilai Rp150 juta berbentuk tanah dan bangunan, sementara sejumlah Rp1,479 miliar berbentuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap 5 Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya dilakukan pemblokiran rekening sebesar Rp46 juta.

Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan. Sementara barang hasil sitaan yang dilakukan pada hari ini diperkirakan bernilai Rp1,676 miliar.

"Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang," kata dia.

Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.

"Melalui kegiatan ini diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak.
(T.D019/S023)