DJP gencar sosialisasikan perpu keterbukaan informasi keuangan

id M Ismiransyah M Zain , dirjen pajak sumsel, informasi keuangan, sosialiisasi, keterbukaan keuangan, pajak

DJP gencar sosialisasikan perpu keterbukaan informasi keuangan

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitug gencar menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan.

Kepala DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain di Palembang, Jumat, mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman ke wajib pajak bahwa keterbukaan informasi keuangan ini murni untuk kepentingan perpajakan.

"Jika petugas pajak tidak menggunakan kewenangannya dengan baik maka akan dijerat dengan tuntutan pidana. Artinya tidak bisa dengan bebas membuka data rekening nasabah, tetap ada aturannya. Siapa yang boleh membuka, pejabat pajak level mana itu ada aturannya, termasuk sanksinya jika membocorkan data tersebut," kata Ismiransyah, yang akrab disapa Rendy ini.

Rendy menegaskan kerahasiaan dan keamanan data nasabah ikut dijamin sesuai ketentuan UU Perpajakan dan perjanjian internasional.

Perppu baru ini pada dasarnya bukan untuk ¿menyembelih¿ WP karena ada aturan lain terkait keterbukaan akses keuangan ini.

"Untuk saat ini hanya Dirjen Pajak dan Pejabat Eselon II di Kantor Pusat DJP yang bisa membukanya. Sedangkan untuk Sumsel dan Babel hanya Kepala Kanwil saja. Ke depan ada kemungkinan akan diberikan kewenangan ke ke masing-masing KPP (Kantor Pelayanan Pajak)," kata dia.

Dalam Perppu tersebut dinyatakan bahwa akses informasi untuk rekening berjumlah Rp1 miliar akan diberikan otomatis ke DJP setiap tahun.

DJP juga bisa melakukan permintaan jika memang ada rekening yang dianggap mencurigakan.

Rendy menjelaskan bahwa rekening keuangan yang wajib dilaporkan tidak hanya dari perbankan saja, namun juga dari perasuransian, perkoperasian, pasar modal, dan perdagangan berjangka.

"Perppu ini memang penting agar negara tidak menjadi Tax Heaven Country atau dianggap sebagai negara tempat pencucian uang. Terlepas dari hal ini, tentunya negara ingin memaksimalkan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan APBN," kata dia.