Logo Header Antaranews Sumsel

DJP Sumsel - Babel lakukan sita serentak

Kamis, 15 Februari 2018 18:13 WIB
Image Print
dok.ilustrasi

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan secara serentak dalam bentuk sita serentak untuk penegakan hukum perpajakan.

Kepala DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain di Palembang, Kamis, mengatakan, kegiatan sita serentak ini merupakan lanjutan dari kegiatan penagihan yang dilakukan sebelumnya.

"Kegiatan penegakan hukum ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Ia mengatakan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diketahui bahwa penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Sementara penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Pada kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk Sita Serentak ini dilakukan kepada 12 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan Rp17,710 miliar dan 3 WP Orang Pribadi nilai sisa tunggakan Rp1,037 miliar.

Jenis barang yang dilakukan sita pada Rabu (14/2) terhadap 11 Wajib Pajak Badan Usaha dan 2 Orang Pribadi dengan perkiraan nilainya menapai Rp850 juta berbentuk tanah dan bangunan sebesar Rp382,5 juta berbentuk kendaraan bermotor. Jadi, total nilai barang hasil sitaan yang dilakukan pada hari tersebut sebesar Rp1,232 miliar.

Pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap 3 Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya sebesar Rp464 juta.

Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan.

"Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang," kata dia.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026