Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim.
Penunjukan ini untuk menggantikan sementara Menkopolhukam Mahfud MD yang sedang menjalankan tugas negara di luar negeri.
"Berkenaan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan nomor B-172/LN.00.01/8/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Presiden RI, hal Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PAN-RB sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim," bunyi surat tersebut.
Penunjukan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-796/M/D-3/AN.00.03/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB. Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim.
Penunjukan Menteri PAN-RB sebagai Menkopolhukam Ad Interim berlangsung selama Menkopolhukam Mahfud MD melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Untuk diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD menjalankan tugas negara di luar negeri pada tanggal 22 Agustus sampai 1 September 2023.
Berita Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid ajak masyarakat gunakan hak pilih di Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 9:34 Wib
Mentan yakini Indonesia bebas impor beras tahun 2025
Selasa, 26 November 2024 14:53 Wib
Tiga menteri teken SKB percepat pembangunan 3 juta rumah MBR
Senin, 25 November 2024 16:34 Wib
Mendagriminta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
Senin, 25 November 2024 14:17 Wib
Gunung Dempo erupsi, ketinggian abu vulkanik 200 meter
Sabtu, 23 November 2024 19:40 Wib
Bahlil sebut skema subsidi BBM hampir selesai, tunggu lapor Presiden
Jumat, 22 November 2024 14:45 Wib
KPPPA sebut pasutri bercerai karena beda pilihan politik dampak patriarki
Jumat, 22 November 2024 13:04 Wib
Kemenkes upayakan penanganan tiga isu cegah kematian karena AMR
Kamis, 21 November 2024 13:57 Wib