Ambon (ANTARA) - Abdi Toisutta yang merupakan anak Ketua DPRD Ambon dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan tewaskan korban kembali dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, di Ambon, Rabu.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.
Menurut dia, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Berita Terkait
KPK: Wewenang usut korupsi militer tegaskan kesetaraan dalam hukum
Senin, 2 Desember 2024 14:59 Wib
Pelaku penghilangan nyawa pegawai koperasi di Palembang terancam hukuman berat pasal pembunuhan
Jumat, 28 Juni 2024 18:57 Wib
Polda Jambi terapkan pasal pembelaan terpaksa kepada pria yang bikin begal terkapar di Tanjabbar
Minggu, 12 Mei 2024 21:07 Wib
Ini alasan Iran serang Israel , sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Minggu, 14 April 2024 10:05 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
Tiga tersangka pembunuhan berencana di OKU terancam hukuman mati
Kamis, 7 Maret 2024 13:49 Wib
Oknum Paspampres Praka RM, dkk, dijerat pasal pembunuhan berencana
Senin, 30 Oktober 2023 14:08 Wib
Begal payudara dijerat pasal berhukuman sembilan tahun
Sabtu, 27 Mei 2023 7:56 Wib