Pelaku penghilangan nyawa pegawai koperasi di Palembang terancam hukuman berat pasal pembunuhan

id sumsel, kasus pembunuhan, pegawai koperasi, dicor semen, pasal pembunuhan

Pelaku penghilangan nyawa pegawai koperasi di Palembang terancam hukuman berat pasal pembunuhan

Petugas Inafis sedang melakukan identifikasi di halaman rumah terduga pelaku utama pembunuhan pegawai koperasi yang jazadnya dicor semen di Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang,. (ANTARA/HO/Ist-Imam)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Sejumlah pasal KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman berat akan menjerat para pelaku pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) yang tubuhnya dicor semen di ruko di Maskarebet Talang Kelapa Kota Palembang.

Jajaran Polresta Palembang dan Polda Sumatera Selatan masih mengejar dua terduga pelaku utama pembunuhan. Sedangkan satu pelaku sudah berhasil ditangkap di Batam, dan menjadi petunjuk lokasi penguburan pegawai koperasi itu.

Pembunuhan yang terjadi di Ruko Disto Anti Mahal di Maskarebet itu cukup menyita perhatian, karena korban sebelumnya dilaporkan hilang 18 hari sejak 8 Juni, dan diketemukan pada 27 Juni 2024 dengan kondisi mengenaskan dan sudah mulai membusuk.

Terduga pelaku utama pembunuhan itu, menurut keterangan polisi adalah pemilik distro tersebut, yang tutup sejak tanggal kejadian.

Berikut berapa pasal KUHP tentang pembunuhan dan penghilangan nyawa manusia

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pasal 339 KUHP

Terkait pembunuhan dengan pemberatan  berbunyi “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.