Anak ketua DPRD Ambon dijerat pasal 354 KUHP

id penambahan pasal,penganiayaan ,dprd ambon,berita sumsel, berita palembang

Anak ketua DPRD Ambon dijerat pasal 354 KUHP

Ilustrasi - Korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo

Ambon (ANTARA) - Abdi Toisutta yang merupakan anak Ketua DPRD Ambon dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan tewaskan korban kembali dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, di Ambon, Rabu.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.

Menurut dia, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.