
Polres Banyuasin tangkap pelaku penganiayaan maut

Palembang (ANTARA) - Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap seorang pelaku penganiayaan maut dalam waktu 24 jam setelah peristiwa kejadian di Jalan Lintas Desa Sukatani, tepatnya di depan gerbang PT Sinar Sekawan Abadi, Tanjung Lago, pada Senin (22/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Lago, Banyusin Iptu Septa Alen dalam rilisnya di Banyausin, Rabu (24/6), mengatakan pelaku ialah R berusia 28 tahun.
Ia menerangkan peristiwa tragis tersebut menimpa korban berinisial C.R.R. (22), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago.
"Pelaku berhasil diamankan berkat gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad di wilayah Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, pada Selasa (23/6) saat hendak menuju rumah keluarganya," ujarnya.
Menurutnya, peristiwa bermula ketika pelaku R berniat meminjam sepeda motor milik korban. Namun, korban meminta pelaku untuk menunggu hingga pekerjaannya selesai.
Karena merasa terlalu lama menunggu, pelaku mencoba mengambil paksa sepeda motor tersebut melalui rekannya. Korban yang tidak terima kemudian berusaha mempertahankan kendaraannya, hingga terjadi perebutan kunci kontak antara korban dan pelaku.
"Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang panjang ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka serius," jelas Kapolsek.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka parah yang dideritanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Lago untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
