Logo Header Antaranews Sumsel

Anak ketua DPRD Ambon dijerat pasal 354 KUHP

Rabu, 9 Agustus 2023 13:45 WIB
Image Print
Ilustrasi - Korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo

"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," ucap dia.

Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.

Toisutta diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (30/7) 2023 sekitar pukul 21:30 WIT.

Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker.

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026