Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor melakukan rekonstruksi sebanyak 75 adegan kasus tertembaknya Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Yohanes Redhoi Sigiro di Bogor, Selasa, menjelaskan kegiatan rekonstruksi dilakukan secara tertutup pada Senin (7/8) siang hingga malam dan diperagakan langsung oleh dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Ada dua tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi asli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti. Hanya korban yang memang diperankan oleh peran pengganti," ungkap Sigiro.
Menurut dia, sebanyak 75 adegan itu diperagakan secara rinci, mulai dari menuangkan minuman yang ditenggak secara bergilir hingga tersangka yang hendak melarikan diri dari Rusun Polri usai penembakan.
"Memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar," paparnya.
Sigiro menerangkan tersangka Bripda IMS berperan sebagai pengguna senjata api dan Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal yang diketahui berbentuk rakitan.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengeluarkan senjata dan menunjukkannya kepada korban yang datang pada akhir rentetan peristiwa.
"Jadi, awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut, kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," terang AKP Sigiro.
Kemudian, senjata api meletus ke bagian bawah telinga kanan korban dan menembus ke tengkuk belakang.
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar delapan jam itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).
Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Terkait
RANS digenjot beri dampak positif dalam ekosistem bola basket
Selasa, 17 Desember 2024 6:47 Wib
Wapres sosialisasi makan bergizi gratis seharga Rp11 ribu per porsi
Rabu, 11 Desember 2024 13:00 Wib
Seorang Polisi aniaya ibu kandung hingga tewas
Senin, 2 Desember 2024 17:27 Wib
Truk yang menyundul besi. pemotor yang jadi korban
Minggu, 1 Desember 2024 15:45 Wib
Motor tabrak truk di Katulampa akibatkan satu balita tewas
Selasa, 12 November 2024 17:10 Wib
Polisi dalami dugaan pemukulan siswa SMP oleh guru
Kamis, 31 Oktober 2024 12:06 Wib
DJ promosikan judi daring ditangkap polisi
Rabu, 30 Oktober 2024 17:02 Wib
Wisata ke Taman Safari Bogor kini diberlakukan tiga kelas tarif tiket masuk
Minggu, 27 Oktober 2024 2:59 Wib