Truk ODOL di OKU ditertibkan

id Kendaraan ODOL, kapasitas muatan, angkutan besar, kecelakaan lalulintas, Satlantas Polres OKU

Truk ODOL di OKU ditertibkan

Petugas Satlantas Polres OKU mengamankan kendaraan ODOL yang melanggar aturan, di Baturaja, OKU, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Edo Purmana/23.

Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengoptimalkan penertiban kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) guna menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di daerah itu.

"Penertiban dilakukan karena kendaraan ODOL berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Satlantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Kamis.

Dia mengatakan saat ini pihaknya melakukan patroli secara rutin  di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) untuk menertibkan kendaraan ODOL yang melintas di wilayah Kabupaten OKU.

Dalam penertiban itu, kata dia, pihaknya membentuk tim melibatkan lintas sektoral guna menertibkan kendaraan ODOL yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Seperti kendaraan bermuatan batu bara, ekspedisi dan angkutan besar lainnya yang melebihi batas standar kapasitas muatan sesuai ketentuan," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, kata Dwi, sekitar enam unit kendaraan berukuran besar dan bermuatan barang melebihi kapasitas ditertibkan sekaligus dikenakan sanksi tilang.

"Enam kendaraan ODOL yang kami tilang itu sebagian besar merupakan truk angkutan barang yang melebihi kapasitas," ujarnya.

Selain itu, kata Kasatlantas, pihaknya juga sudah menindak tegas angkutan batubara yang kedapatan melintas di wilayah OKU.

"Jika muatan batubara melebihi kapasitas dan tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan maka kami pastikan kendaraan itu akan ditilang," ujarnya.

Menurut dia, dampak dari ketidakpatuhan kendaraan ODOL itu sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pengaruh secara teknis akibat ODOL ini, kata dia, dapat berujung pada insiden fatal seperti underspeed, pecah ban dan rem blong hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Hal inilah yang harus ditertibkan sehingga pengguna jalan lainnya aman saat berkendara di jalan raya," ujarnya.