Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mengimbau peserta yang telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, disebutkan bahwa usia pensiun adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat program dimaksud.
"Bagi peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun pada tahun ini, baik yang masih bekerja, sudah berhenti bekerja, ataupun telah memasuki usia pensiun, sudah bisa untuk melakukan klaim JHT," katanya di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua merupakan hak pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja secara penuh disertai dana pengembangan supaya manfaat program ini dirasakan secara optimal sebagai persiapan di masa tua.
Berita Terkait
Dispora Sumsel sebut pencairan dana hibah KONI sedang berproses
Kamis, 4 April 2024 0:05 Wib
Presiden upayakan pencairan tunjangan kinerja KPU rampung Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:24 Wib
Pencairan TPP ASN Kota Palembang dilakukan secara bertahap
Senin, 3 April 2023 21:05 Wib
Sekda Palembang: Pencairan uang insentif guru tunggu Perwali
Selasa, 18 Oktober 2022 7:19 Wib
Warga OKU berharap besaran BLT-BBM ditingkatkan
Sabtu, 1 Oktober 2022 21:34 Wib
Kantor Pos Baturaja terima data tambahan 1.000 keluarga penerima BLT BBM
Rabu, 21 September 2022 20:21 Wib
Kapal dan drone dikerahkan untuk mencari Eril
Rabu, 1 Juni 2022 8:06 Wib
Sri Mulyani pastikan proses pencairan THR mulai H-10 Lebaran
Sabtu, 16 April 2022 12:18 Wib