Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mengimbau peserta yang telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, disebutkan bahwa usia pensiun adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat program dimaksud.
"Bagi peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun pada tahun ini, baik yang masih bekerja, sudah berhenti bekerja, ataupun telah memasuki usia pensiun, sudah bisa untuk melakukan klaim JHT," katanya di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua merupakan hak pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja secara penuh disertai dana pengembangan supaya manfaat program ini dirasakan secara optimal sebagai persiapan di masa tua.
