BPJAMSOSTEK cikarang imbau peserta usia 56 tahun cairkan JHT
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
"Untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja," ucapnya.
Mengacu data hingga bulan Juli 2023, peserta yang terdaftar di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang dan telah memasuki usia 56 tahun sebanyak 1.034 peserta.
Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan yang diperlukan, antara lain melengkapi dokumen formulir 5 BPJS ketenagakerjaan, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP, buku tabungan, dan swafoto jika melakukan klaim melalui kanal daring.
Pihaknya selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta agar tidak merasa sulit saat mengakses berbagai program yang ada, termasuk dalam program pencairan JHT yang bisa dicairkan dalam satu genggaman secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile.
"Seluruh layanan dari BPJS Ketenagakerjaan gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun," kata Hendrayanto.