Kemenkumham Sumatera Selatan layani 81.483 permohonan jaminan fidusia

id Kemenkumham Sumsel, layani masyarakat, permohonan, jaminan fidusia, fidusia

Kemenkumham Sumatera Selatan layani 81.483 permohonan jaminan fidusia

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan selama semester pertama 2023 (Januari-Juni) telah melayani 81.483 permohonan jaminan fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan-nya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Minggu.

Menurut dia, bidang AHU telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat umum dan pelaku usaha di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Salah satu layanan yang paling mendominasi yakni layanan jaminan fidusia dengan rincian layanan fidusia 80.361 pendaftaran, 345 perubahan, dan 777 penghapusan.

Kemudian capaian lain yakni pelayanan badan hukum mencapai 4.553 permohonan yang didominasi oleh pendaftaran perseroan terbatas sebanyak 1.575 permohonan dan perseroan perorangan 1.000 permohonan.

Permohonan lainnya meliputi pendaftaran yayasan, perkumpulan, CV, firma, dan persekutuan perdata.

Melihat tingginya permohonan tersebut, Ilham terus mendorong capaian kinerja melalui berbagai program dan kegiatan yang sejalan dengan realisasi anggaran yang telah diperuntukkan melalui Subbidang Layanan AHU pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Melalui layanan bidang AHU tersebut hingga pertengahan 2023 ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp6,6 miliar," ujar Ilham.

Dia menjelaskan, fidusia berasal dari bahasa Romawi, yaitu fides yang berarti kepercayaan. Istilah fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, fiduciare eigendom overdracht dan bahasa Inggris fiduciary transfer of ownership yang memiliki arti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi fidusia dan penerima fidusia.

Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia, tutur Kakanwil Kemenkumham Sumsel.