Mall Pelayanan Publik OKU Sumsel ditargetkan beroperasi Desember 2023

id Pelayanan satu pintu, Mall Pelayanan Publik, izin usaha, Dinas PUPR, Bupati OKU

Mall Pelayanan Publik OKU Sumsel ditargetkan beroperasi Desember 2023

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera selatan ditargetkan rampung dan beroperasi melayani masyarakat daerah itu  pada Desember 2023 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Ulia Mahdi di Baturaja, Selasa mengatakan, percepatan pembangunan MPP OKU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang dapat dilakukan satu pintu.

Dia menjelaskan, pembangunan tahap pertama gedung MPP yang terletak di Jalan Sutan Syahrir tepatnya di samping Kantor Dinas Pariwisata OKU ini telah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

"Pada tahap pertama pembangunan berupa bangunan konstruksi, pondasi, tiang kolom dan atap gedung," katanya.

Untuk tahun ini, kata dia, pembangunan MPP kembali dilanjutkan dengan tahap penyelesaian dengan target dapat difungsikan sebelum akhir Desember 2023.

"Gedung MPP yang dibangun dua lantai tersebut terdiri dari basement dengan luas 1.500 M²," jelasnya.

Desain bangunan gedung dibuat dengan seni sehingga gedung MPP ini akan menjadi ikon baru kebanggaan masyarakat Kabupaten OKU.

"Anggaran Rp3 miliar dari dana APBD OKU tahun 2023 untuk finishing gedung," ujarnya.

Sementara, Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah sebelumnya mengatakan,  pembangunan MPP merupakan terobosan dari pemerintah pusat agar dibangun di kabupaten/kota di Indonesia dalam upaya menggerakkan ekonomi nasional sekaligus satu langkah strategi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Mal Pelayanan Publik ini akan dikelola secara terpadu dan terintegrasi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai hal seperti izin usaha.

Masyarakat juga dapat lebih mudah mengurus perizinan lainnya termasuk surat kelakuan baik, KTP elektronik, paspor dan perpajakan yang bisa dilakukan di satu tempat.

"Masyarakat tidak perlu repot mengurus administrasi hingga izin usaha karena bisa dilakukan satu pintu di MPP," ungkapnya.