Presiden tegaskan Pemerintah niat tulus selesaikan pelanggaran HAM berat
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang terjadi di masa lalu atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).
Presiden menyampaikan hal itu saat menyampaikan arahan dalam Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM di bekas lokasi peristiwa Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa.
"Sekali lagi Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita, Indonesia," kata Jokowi dalam acara tersebut yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Menurut Presiden, Indonesia sebagai sebuah negara besar tidak luput dari berbagai peristiwa.
"Kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik. Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," tuturnya.
Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada para korban dan/atau ahli waris korban yang telah berbesar hati menjalani proses panjang dalam menerima pemulihan hak sebagai upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Presiden menyampaikan hal itu saat menyampaikan arahan dalam Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM di bekas lokasi peristiwa Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa.
"Sekali lagi Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita, Indonesia," kata Jokowi dalam acara tersebut yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Menurut Presiden, Indonesia sebagai sebuah negara besar tidak luput dari berbagai peristiwa.
"Kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik. Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," tuturnya.
Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada para korban dan/atau ahli waris korban yang telah berbesar hati menjalani proses panjang dalam menerima pemulihan hak sebagai upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.