Polda Metro Jaya masukkan si kembar ke dalam DPO kasus penipuan

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimum,Jatanras,Kasus si kembar,Penipuan iphone

Polda Metro Jaya masukkan si kembar ke dalam DPO kasus penipuan

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar

Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia  setelah sebelumnya melakukan koordinasi  dengan pihak Imigrasi.

“Untuk lari ke luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/ pemasok).

"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6).

Hengki menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.

"Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.

Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut