KPAID minta kasus asusila guru ngaji ke murid di Garut diungkap sampai tuntas

id KPAID,Polres Garut,Guru ngaji cabul

KPAID minta kasus asusila guru ngaji ke murid di Garut diungkap sampai tuntas

Polisi menunjukkan seorang tersangka oknum guru ngaji yang telah berbuat asusila kepada belasan muridnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/Feri Purnama)


Ia berharap pihak lainnya juga bergerak bersama tidak hanya menangani saat kejadian kali ini, tapi melakukan langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari atau daerah lainnya.

"Kasus kekerasan seksual sodomi di titik kecamatan tertentu sangat mengkhawatirkan, butuh langkah konkret, butuh kerja sama dengan semua pihak supaya persoalan ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari untuk anak-anak kita," katanya.

Terkait tersangka yang saat ini sudah diproses hukum di Polres Garut, Ato mengapresiasi jajaran kepolisian yang sudah bergerak cepat sehingga pelakunya ditangkap dan anak-anak terselamatkan.

"Pelaku sudah ditangani oleh Polres Garut, untuk hukuman agar lebih jera pembelajaran bagi yang lain, hukuman kebiri dan seumur hidup dipenjara saya pikir itu yang paling tepat," katanya.

Sebelumnya, Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila yakni mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang, Garut.

Kegiatan mengaji di rumah pelaku inisial AS (50) itu sudah dilakukan sejak 2022, kemudian perbuatan cabulnya terbongkar setelah ada anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya.

Pengakuan tersangka modusnya hanya digesek-gesekan dan tidak sampai melakukan perbuatan yang lebih jauh, meski begitu polisi masih terus mendalaminya dengan melakukan visum terhadap korbannya.

Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman akan melakukan kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi keinginan hasratnya itu. Tersangka juga seringkali modusnya merayu dengan meminjam telepon seluler kepada korbannya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.