Meski pindah partai seorang anggota DPRD OKU tak di PAW, ini alasannya

id Partai politik, calon legislatif, pemilihan legislatif, anggota DPRD, Pemilu 2024, KPU OKU

Meski pindah partai seorang anggota DPRD OKU tak di PAW, ini alasannya

Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Naning Wijaya mengatakan bahwa anggota DPRD pindah partai kemudian mencalonkan diri kembali tidak akan terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) jika partai sebelumnya bukan peserta Pemilu 2024.

"Seperti anggota DPRD OKU dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yakni Erlan Abidin dipastikan tidak akan terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) meskipun pencalonannya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pindah ke PAN," kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya di Baturaja, Minggu.

Naning menjelaskan, Erlan sendiri akan maju kembali sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan Empat (Dapil 4) dengan nomor urut 4.

Anggota dewan tersebut, kata dia, tidak akan di PAW karena parpol lamanya yakni PKPI tidak menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan atas Undang-undang (UU) No 2 tahun 2008 tentang Parpol.

UU itu mengatur bahwa anggota dewan aktif itu tidak di PAW jika parpolnya tidak mengikuti atau menjadi peserta pemilu mendatang

"Yang kedua anggota dewan memang tidak di PAW oleh partainya dan tidak ada caleg di bawahnya atau kanan kirinya," jelasnya.

Terkait berapa total anggota DPRD OKU aktif yang pindah parpol sebagai bacaleg di Pileg 2024 mendatang, Naning belum bisa memastikan jumlahnya karena sejauh ini pihaknya masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin).

Dia menjelaskan, vermin adalah penelitian berkas bacaleg mulai dari verifikasi KTP, surat keterangan pengadilan, surat pengunduran diri kalau ada jabatan, surat keterangan sehat jasmani rohani yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

"Termasuk di dalamnya soal ijazah benar atau tidak namanya, berikut juga gelarnya jika dicantumkan," ujarnya.