Padang (ANTARA) - Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry Am kepada istri tersangka berinisial YEL yang ditangkap di Kota Payakumbuh pada Maret 2023.
"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos di Padang, Jumat.
Menurut dia, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.
Ia mengatakan proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.
"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.
Menurut dia, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNN Kabupaten Pasaman terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.
Berita Terkait
Rafflesia Tuan-Mudae mekar sempurna
Selasa, 17 Desember 2024 17:01 Wib
PLTS terapung bernilai Rp50 triliun di danau Singkarak bakal jadi ikon Sumbar
Sabtu, 7 Desember 2024 21:00 Wib
Sejumlah desa di Sijunjung diterjang banjir bandang
Selasa, 12 November 2024 15:16 Wib
LKAAM segera bahas polemik lisensi Rumah Makan Padang
Selasa, 5 November 2024 15:47 Wib
Kementan siapkan anggaran Rp10 miliar perbaikan sawah rusak di Sumbar
Rabu, 30 Oktober 2024 12:39 Wib
Polda Metro Jaya tangkap pengelola situs judi online di Sumbar
Senin, 23 September 2024 10:37 Wib
Pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman tertangkap, karangan bunga untuk polisi
Sabtu, 21 September 2024 7:38 Wib
Kemensos kirim tim petakan mitigasi gempa megathrust di Mentawai Sumbar
Rabu, 21 Agustus 2024 16:44 Wib