Padang (ANTARA) - Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry Am kepada istri tersangka berinisial YEL yang ditangkap di Kota Payakumbuh pada Maret 2023.
"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos di Padang, Jumat.
Menurut dia, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.
Ia mengatakan proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.
"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.
Menurut dia, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNN Kabupaten Pasaman terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.
Berita Terkait
Rentetan getaran gempa perbesar kerawanan longsor di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 14:16 Wib
Gubernur Sumbar turun ke jurang bantu evakuasi korban longsor
Minggu, 12 Mei 2024 20:28 Wib
Jalan nasional putus total di Silaing. Tanah Datar Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 13:02 Wib
Innalillahi, 11 meninggal dunia akibat banjir bandang di Agam Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 11:34 Wib
Tim Gabungan temukan nenek hilang usai hadiri pengajian
Selasa, 7 Mei 2024 14:17 Wib
Getaran gempa M4,6 Pesisir Selatan terasa hingga Padang
Senin, 22 April 2024 14:55 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Arus mudik di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar masih sepi
Minggu, 7 April 2024 19:51 Wib