Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Andalas Sumatera Barat Asrinaldi mengatakan negara perlu mengatur lebih ketat hak politik mantan narapidana; sehingga tidak hanya melarang dipilih kembali selama lima tahun setelah bebas, tetapi juga menjabat politis di partai.
Hal itu terkait dengan pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika yang akan menyerahkan jabatannya kepada terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum.
"Harus ada ketegasan dari negara untuk tidak hanya (menghilangkan) hak untuk dipilih saja, tetapi juga semua kegiatan politik sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Asrinaldi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ketegasan tersebut bermakna bahwa semua politikus dan pejabat publik harus menjaga sikap dan perilaku mereka sebagai elite politik.
Berita Terkait
KPK akhirnya mulai sita aset Anas
Jumat, 7 Maret 2014 20:51 Wib
Anas Urbaningrum segera dijerat pasal pencucian uang
Rabu, 5 Maret 2014 12:46 Wib
KPK periksa mantan bendahara umum Demokrat
Selasa, 4 Maret 2014 12:38 Wib
Anas Urbaningrum walau tolak tetap ditahan KPK
Jumat, 10 Januari 2014 21:35 Wib
Anas Urbaningrum penuhi panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2014 14:16 Wib
Anas mantan ketua umum Demokrat penuhi panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2014 14:14 Wib
Anas bisa ajukan praperadilan soal sprindik
Kamis, 9 Januari 2014 15:58 Wib
KPK akan panggil paksa Anas
Selasa, 7 Januari 2014 16:11 Wib