Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Andalas Sumatera Barat Asrinaldi mengatakan negara perlu mengatur lebih ketat hak politik mantan narapidana; sehingga tidak hanya melarang dipilih kembali selama lima tahun setelah bebas, tetapi juga menjabat politis di partai.
Hal itu terkait dengan pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika yang akan menyerahkan jabatannya kepada terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum.
"Harus ada ketegasan dari negara untuk tidak hanya (menghilangkan) hak untuk dipilih saja, tetapi juga semua kegiatan politik sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Asrinaldi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ketegasan tersebut bermakna bahwa semua politikus dan pejabat publik harus menjaga sikap dan perilaku mereka sebagai elite politik.