Anas bisa ajukan praperadilan soal sprindik

id anas, sprindik kpk anas, ana urbaningrum

Anas bisa ajukan praperadilan soal sprindik

Anas Urbaningrum (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum seharusnya menyampaikan permasalahan yang mengganjalnya melalui praperadilan, terkait alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK karena belum paham isi sprindik.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal di Jakarta, Kamis, mengatakan sangat wajar jika Anas meminta kejelasan atas kasus yang didakwakan kepada dirinya.

Menurut dia, adanya upaya defensif Anas Urbaningrum dalam situasi ini karena menyangkut nama baik dan kemerdekaannya sebagai warga negara. Karena itu  Anas harusnya menyampaikan keinginannya melalui jalur hukum yang berlaku, praperadilan.

"Jika Anas tidak percaya lagi pada KPK, maka ia bisa menjelaskan semuanya secara gamblang di pengadilan," ujar dia.

Sementara itu, menurut kader Partai NasDem lainnya Edwin Pamimpin Situmorang, tindakan  mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang tidak memenuhi panggilan KPK sebagai langkah yang seharusnya tidak ditempuh.

"Jika Anas tidak jelas isi sprindiknya, seharusnya ia mengajukan praperadilan atas keabsahan sprindik tersebut karena itu cara yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

Edwin juga menyayangkan penolakan Anas Urbaningrum yang dimaknai publik sebagai sikap tidak taat hukum. Tindakannya tersebut tentu bukan sebuah contoh yang baik dari seorang tokoh bagi masyarakat.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham mengatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika pada kali ketiga panggilan Anas tidak juga datang menjalani pemeriksaan.