Jakarta (ANTARA Sumsel) - Tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum segera dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Nanti (Juru Bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum," kata Bambang singkat di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diberitakan, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.
Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan "money laundering".
Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan sebelumnya tidak tergesa mengiyakan TPPU itu lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. "Raw material" itu digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.
Kasus TPPU setelah gratifikasi juga sempat dikenakan kepada beberapa orang seperti terjadi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Akil yang diduga menerima hadiah atau janji dalam sengketa Pilkada di beberapa daerah akhirnya disangkakan melakukan pencucian uang.
Dalam TPPU itu, Akil disangkakan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Pengamat: Negara perlu lebih ketat atur hak politik eks terpidana
Jumat, 12 Mei 2023 21:47 Wib
KPK akhirnya mulai sita aset Anas
Jumat, 7 Maret 2014 20:51 Wib
KPK periksa mantan bendahara umum Demokrat
Selasa, 4 Maret 2014 12:38 Wib
Anas Urbaningrum walau tolak tetap ditahan KPK
Jumat, 10 Januari 2014 21:35 Wib
Anas Urbaningrum penuhi panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2014 14:16 Wib
Anas mantan ketua umum Demokrat penuhi panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2014 14:14 Wib
Anas bisa ajukan praperadilan soal sprindik
Kamis, 9 Januari 2014 15:58 Wib
KPK akan panggil paksa Anas
Selasa, 7 Januari 2014 16:11 Wib