Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mulai penyitaan aset Anas Urbaningrum (AU) untuk pertama kalinya sejak mantan ketua umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (5/3).
"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset di tiga lokasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melalui layanan pesan Blackberry Messenger yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tiga lokasi itu antara lain di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, kemudian di Duren Sawit, Jakarta Timur serta di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta.
"Ada dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul (Yogyakarta) atas nama Dina Az (anak Attabik Ali)," katanya.
Untuk aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.
Markas PPI itu bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.
Sebagaimana aset di Duren Sawit, dua lokasi di Yogyakarta juga terindikasi memiliki rekam jejak hasil pencucian uang oleh Anas.
Sebagaimana diberitakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Berita Terkait
Menteri PANRB: seleksi CASN 2024 tidak mungkin ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 15:17 Wib
"Cuti ayah" saat istri melahirkan bagian suami siaga
Kamis, 14 Maret 2024 7:30 Wib
Menteri PANRB: Rekrutmen ASN bisa lebih dari sekali dalam setahun
Jumat, 12 Januari 2024 17:11 Wib
Pemerintah siapkan skenario insentif bagi guru daerah 3T
Selasa, 28 November 2023 11:16 Wib
Pemerintah masih matangkan insentif untuk ASN pindah ke IKN
Senin, 20 November 2023 17:11 Wib
Menpan RB: ASN dilarang like dan komen di akun medsos capres-cawapres
Kamis, 9 November 2023 14:56 Wib
Menpan RB sebut Pemerintah siapkan insentif ASN pionir pindah ke IKN
Selasa, 31 Oktober 2023 15:33 Wib
RUU ASN fokus penyelesaian honorer dan pemerataan ASN
Kamis, 21 September 2023 16:30 Wib