Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan memeriksa seorang selebritas media sosial Instagram LL, dengan akun @linamukherjee_, sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Rabu, mengatakan perempuan dengan inisial LL itu menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," kata Agung Marlianto.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan LL sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
LL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Longsor di Sembahe Deli Serdang sebabkan 20 orang terluka
Kamis, 28 November 2024 21:10 Wib
Polisi pelaku penembakan siswa SMK sudah ditahan
Rabu, 27 November 2024 17:00 Wib
Kapolda-Pj Gubernur Sumsel patroli udara tinjau suasana pencoblosan
Rabu, 27 November 2024 11:19 Wib
Polda Sumsel ungkap penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi
Selasa, 26 November 2024 19:49 Wib
Polda Sumsel kerahkan tim khusus di daerah rawan saat pilkada
Selasa, 26 November 2024 19:47 Wib
Polisi identifikasi gas beracun sebabkan tiga pekerja meninggal dunia
Senin, 25 November 2024 17:21 Wib
28 tersangka kasus judol libatkan oknum Komdigi
Senin, 25 November 2024 14:16 Wib
Polda Sumsel lakukan tes psikologi 119 calonBintara Pertanian
Minggu, 24 November 2024 18:05 Wib