KPK sita aset Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak senilai Rp10 miliar

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Ricky ham Pagawak ,Mamberamo Tengah,berita sumsel, berita palembang

KPK sita aset Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak senilai Rp10 miliar

Dokumentasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK," ujarnya.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.

Pelarian nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia di awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada hari Minggu (19/2) di Abepura.

KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak sampai 20 April 2023 demi kepentingan penyidikan.