KPK sita aset Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak senilai Rp10 miliar

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Ricky ham Pagawak ,Mamberamo Tengah,berita sumsel, berita palembang

KPK sita aset Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak senilai Rp10 miliar

Dokumentasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam berbagai bentuk milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai lebih dari Rp10 miliar.

"Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 Miliar lebih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan tanah dan bangunan milik tersangka RHP tersebut berlokasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Penyitaan tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).