Kasatlantas Polres Palembang bantah anggotanya terima uang tilang untuk pribadi

id Polrestabes Palembang, tilang, viral polantas terima uang

Kasatlantas Polres Palembang bantah anggotanya terima uang tilang untuk pribadi

Arsip - Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama (kanan) memeriksa kendaraan yang ditilang karena menggunakan knalpot racing alias brong (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan AKBP Rendy Surya Aditama membantah anggotanya menerima uang tilang dari pengendara sepeda motor untuk keperluan pribadi.

Dugaan penerimaan uang tilang oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Palembang
itu terekam dalam video amatir yang beredar luas di berbagai kanal media sosial, Minggu (8/4).

"Ada, tapi tidak benar (uang tilang) diterima untuk keperluan pribadi mereka yang bertugas di Pos Lalu Lintas Pasar Cinde," kata AKBP Rendy Surya, kepada wartawan di Palembang, Senin.

Rendy menjelaskan peristiwa bermula saat petugas Pos Lalu Lintas Pasar Cinde, di Jalan Jendral Sudirman melakukan penegakan hukum tilang terhadap seorang pengendara sepeda motor, Sabtu (8/4) pukul 15.30 WIB.

Pengendara tersebut diketahui seorang pria berinisial M, warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

M dikenakan tilang oleh petugas karena melakukan pelanggaran tematik yakni sepeda motornya bernomor polisi BG-2911-BQ menggunakan knalpot racing alias brong.

Kendati demikian, ia menyebutkan, pengendara memohon dan memaksa petugas untuk membayarkan denda tilang ke nomer tilang elektronik (E-tilang) Bank BRI Briva.

Uang yang diterima petugas dari pelaku pelanggar lalu lintas secara tunai senilai Rp150 ribu sesuai dengan ketentuan pelanggarannya.

Menurut dia, petugas menerima uang tersebut dikarenakan pelanggar lalu lintas itu tidak mempunyai nomer rekening.

Kemudian, lanjutnya, kepada petugas yang bersangkutan mengaku berhalangan untuk mengikuti proses sidang karena bukan warga Palembang, melainkan bertempat tinggal di pelosok Kabupaten Ogan Ilir yang berjarak cukup jauh dari Palembang.

"Karena memohon, petugas pun kasihan kemudian menolong dia (M) dengan membayarkan uang denda ke E-tilang dengan nomer rekening BRI Briva 229550050263118 senilai Rp151 ribu," kata dia.