Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Ombudsman RI merekomendasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan upaya penguatan kinerja Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) demi menjaga pupuk subsidi disalurkan tepat sasaran.
Asisten Utama 3 Bidang Pertanian dan Pangan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, kepada wartawan di Palembang, Jumat, mengatakan upaya penguatan kinerja KP3 yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini yakni membuat sebuah regulasi.
Adapun dalam regulasi tersebut secara spesifik menjelaskan menyangkut penganggaran untuk KP3 Sumsel yang sama sekali belum diatur, kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya cukup menyayangkan Sumsel belum memiliki regulasi terkait penganggaran bagi KP3 yang sangat penting untuk menjamin optimalisasi pengawasan pupuk subsidi.
Padahal, secara prinsip pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84/2023.
Di mana, dalam Permendagri tersebut berisikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran pengawasan pupuk subsidi.
Sehingga menurutnya, karena belum ada regulasi itu menyebabkan anggota KP3 seperti Kepolisian, Kejaksaan bergerak sendiri-sendiri sehingga berdampak kinerja pengawasan pupuk subsidi tidak berjalan efektif.
Adanya temuan kasus tindak penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan banyaknya peredaran pupuk palsu di Kabupaten Banyuasin, Sumsel menjadi salah satu indikator Ombudsman menyatakan pengawasan KP3 di Sumsel tidak efektif.
Sementara dari hasil peninjauan tiga hari terakhir tim Ombudsman memastikan stok pupuk bersubsidi PT Pupuk Sriwijaya di gudang lini III Kabupaten Banyuasin, yaitu sebanyak 8.995 ton (5.243 pupuk urea bersubsidi dan 3.752 pupuk NPK bersubsidi) atau melebihi ketentuan minimum stok yang ditetapkan pemerintah sebanyak 6.500 ton.
“Pupuk yang seharusnya disalurkan di Lampung kok bisa masuk ke Banyuasin ini menandakan pengawasan KP3 tidak efektif,” kata dia.
Dari situ dia menilai, semestinya peran KP3 itu dapat mengawasi secara utuh proses pendistribusian pupuk. Misalnya mulai dari tingkat distributor ke kios, kemudian dari kios ke petani bahkan memastikan petani benar-benar menggunakan pupuk subsidi itu.
Maka Ombudsman RI berharap di tahun 2023 ini KP3 Sumsel dapat memperoleh anggaran sehingga dapat menjalankan tugas pengawasannya untuk menekan potensi penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Peluang penganggaran itu dapat dilakukan pada proses pembahasan APBD-Perubahan di pertengahan tahun ini,” kata dia.
Untuk diketahui, sebagai produsen pupuk milik pemerintah PT Pupuk Sriwijaya memastikan saat ini per Februari 2023 stok pupuk urea bersubsidi sebaran Sumsel ada sebanyak 7.637 ton atau lebih 116 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah dan pupuk NPK sebanyak 7.270 ton atau 216 persen di atas ketentuan pemerintah.
Kemudian, untuk pupuk urea sebaran nasional yang jadi tanggung jawab Pusri tersedia 121.922 ton atau 155 persen di atas ketentuan pemerintah dan pupuk NPK sebanyak 31.328 ton atau 295 persen di atas ketentuan.