Baturaja (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengingatkan kembali bagi seluruh perusahaan di wilayah itu untuk menerapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk karyawan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Sesuai ketentuan UMP tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp3.404.177 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker OKU, Elva Rosanti melalui Kabid Hubungan Industrial, Ipan Saputra di Baturaja, Selasa.
Dia menjelaskan, besaran UMP tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.404.177/bulan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan UMP tahun 2022 yang diterima karyawan yaitu hanya sebesar Rp3.144.446 per bulan.
"Jadi ada kenaikan besaran UMP tahun ini sebesar Rp259.731 dibandingkan 2022 lalu," katanya.
Menurut dia, sejauh ini meskipun belum 100 persen diterapkan, namun sebagian besar perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sudah menerapkan UMP sesuai ketentuan tersebut.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan kembali bagi perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut supaya membayar gaji karyawan sesuai UMP agar tidak mendapat sangsi sesuai pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sanksinya sudah jelas dimuat pada pasal 185," tegasnya.
Hanya saja, kata dia, pemberian sangsi merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang akan menindak tegas setiap perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut.
"Sosialisasi tentang UMP 2023 ini kami lakukan secara bertahap untuk dipatuhi agar tidak ada perusahaan di OKU yang mendapat sangsi tegas," tegas dia.
Berita Terkait
1.122 PPPK formasi 2023 Kabupaten Banyuasin bubuhkan tandatangan kontrak kerja
Minggu, 12 Mei 2024 13:42 Wib
Pj Bupati Banyuasin antar langsung LPPD 2023
Kamis, 9 Mei 2024 11:06 Wib
DPRD Muara Enim setujui LKPJ 2023
Kamis, 9 Mei 2024 10:51 Wib
Perceraian jadi penyebab fenomena kekurangan sentuhan ayah
Minggu, 28 April 2024 23:00 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Erick minta BUMN tidak terlena dengan kinerja positif 2023
Sabtu, 20 April 2024 20:36 Wib
Ini empat tim melaju ke semifinal Liga Europa 2023/24
Jumat, 19 April 2024 8:29 Wib
PT LIB: Liga 1 2023/2024 dilanjutkan 15 April 2024
Kamis, 4 April 2024 23:42 Wib