Polisi kejar pelaku penikaman anggota Polrestabes Palembang

id penikaman polisi,palembang,sumatera selatan

Polisi kejar pelaku penikaman anggota Polrestabes Palembang

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus penikaman dan penganiayaan seorang oknum anggota Kepolisian Resor Kota Besar Palembang di Jalan HBR Motik, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (5/3/2023) (ANTARA-HO-Bidang Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Polisi memburu pelaku penikaman terhadap seorang anggota Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan hingga mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di dadanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan korban merupakan personel aktif yang berdinas di Satuan Samapta Polrestabes Palembang berinisial MER (44).

Peristiwa penikaman yang dialami korban MER terjadi pada Minggu (5/3) petang sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan HBR Motik, Palembang, Sumatera Selatan.

“Pelaku penikaman diduga pekerja pembuat roti bakar di lokasi kejadian yang kini dalam pemburuan polisi,” kata dia.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara saat itu korban memesan roti bakar di kios roti bakar tempat pelaku bekerja.

Lokasi kios roti bakar tersebut tepatnya berada di halaman toko retail Almafart Jalan HBR Motik, Karya Baru, Alang-alang Lebar.

“Lalu diduga terjadi selisih paham, kemudian korban turun dari mobil. Pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan,” kata dia.

Dari situ, lanjutnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan pisau yang masih menancap di dada kanan dibantu warga setempat.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang.

Operasi pemburuan pelaku penikaman dilakukan oleh Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang bermodalkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sejak hari Minggu (5/3).

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun, tutup Supriadi.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi buru pelaku penikaman anggota Polrestabes Palembang