Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah isu soal keterkaitan pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan vonis mati Ferdy Sambo.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Adapun pasal yang menjadi sorotan dalam isu tersebut yakni Pasal 100 (1) KUHP baru, yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Yasonna pun mengatakan isu tersebut tidak masuk akal dan menegaskan pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama, jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujarnya.
Berita Terkait
Yasonna persilakan KPK proseshukum Wamenkumham Eddy Hiariej
Senin, 13 November 2023 12:16 Wib
Yasonna dan Puan kembali jadi bakal caleg DPR RI dari PDI Perjuangan
Kamis, 11 Mei 2023 13:09 Wib
Menkumham Yasonna H Laoly Beri Pemahaman Sejak Dini ke Murid SD dan SMP
Rabu, 28 September 2022 17:07 Wib
Menkumham: Pejabat harus adaptif hadapi perubahan lingkungan
Kamis, 11 Agustus 2022 15:05 Wib
Sekarang pelaku ekraf bisa dapat pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual
Kamis, 21 Juli 2022 23:10 Wib
Menkumham Yasonna Laoly ajak masyarakat Surakarta melek kekayaan intelektual
Kamis, 21 Juli 2022 18:03 Wib
Menkumham Yasonna jelaskan perlu revisi UU Kedokteran
Jumat, 1 April 2022 19:34 Wib
Yasonna Laoly: Kesadaran hukum desa jadi modal dasar nasional
Senin, 21 Maret 2022 16:52 Wib