Menkumham Yasonna H Laoly Beri Pemahaman Sejak Dini ke Murid SD dan SMP
Yasonna juga mengenalkan KI kepada sekitar 5 ribu siswa siswi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia yang terhubung melalui aplikasi zoom
Makassar (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengunjungi ke Sekolah Dasar Negeri Percontohan PAM di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9). Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dasar kepada anak-anak mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).
Tidak hanya itu, Yasonna juga mengenalkan KI kepada sekitar 5 ribu siswa siswi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia yang terhubung melalui aplikasi zoom.
Kepada anak-anak, Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Di hadapan para siswa siswi, ia mengatakan bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengajak para peserta didik ini untuk menghargai hasil karya orang lain, dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain sehingga diharapkan seluruh anak di Indonesia memiliki kemampuan dalam berkreasi dan berinovasi.
"Jangan menyontek, maka adik-adik akan percaya dengan kemampuan sendiri," kata Yasonna saat berinteraksi dengan anak-anak di SD Negeri Percontohan PAM, Makassar.
Ia mengatakan bahwa kekayaan intelektual dapat terus tumbuh dan berkembang, bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan diri, keluarga, bahkan berdampak untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kemampuan kita berfikir melampaui jauh sekali. Membuat inovasi inovasi itu sangat menghasilkan secara finansial sampai miliaran rupiah. Maka teruslah berkreasi, berinovasi," ujarnya.
"Kehadiran kami di sini bersama ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar untuk mengajak adik-adik mulai dari kecil ini agar menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri kelahiran Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini juga membagi-bagikan hadiah kepada anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan kuis seputar kekayaan intelektual.
Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi di Seluruh Indonesia. Adapun pengajar atau disebut Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang terlibat sebanyak 346 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, DJKI bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi. Para siswa dan siswi di setiap sekolah yang terpilih mengikuti sesi pembelajaran dengan para RuKI di masing-masing wilayah.
Sedangkan RuKI terdiri atas pegawai Kemenkumham baik di unit pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. RuKI akan menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.
Program DJKI Mengajar
“Kehadiran kami di sini bersama DJKI Mengajar untuk mengajak adik-adik mulai dari kecil ini untuk menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi,” ujar Yasonna.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menambahkan, bahwa semangat terselenggaranya DJKI Mengajar 2022 berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan membina dan mengembangkan minat serta bakat siswanya. Tentunya hal tersebut berkaitan erat terhadap terciptanya suatu inovasi.
“Melalui program DJKI Mengajar ini, semoga dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas,” pungkas Razilu.
Di akhir kegiatan, Menkumham Yasonna memberikan 6 penghargaan kepada para siswa dan siswi berprestasi sebagai bentuk apresiasi bagi para pencipta dan inventor muda Indonesia.
Penghargaan pertama diberikan kepada Kanaya Tabita, Fathiyah Zahirah, dan Faiqa Khaira Lubna, murid SMP Telkom Makassar atas inovasinya menciptakan Pelembab Bibir dari Daging Buah Naga (lip balm).
Penghargaan kedua, berasal dari tiga siswa siswi SMP Telkom Makassar yang berhasil membuat inovasi Tong Sampah Pintar Edukasi Berbasis IoT (Aplikasi Topi Edu).
Penghargaan ketiga diberikan kepada siswa SD Telkom Makassar, Rayyan Al Gibran atas kreatifitasnya membuat Desain Baju dari Bahan Daur Ulang/Baran Bekas.
Penghargaan selanjutnya diberikan kepada Maghaly Mugizt, dengan karyanya yaitu Robot Berbasis Bluetooth.
Kemudian, siswi bernama Addini Naimatunnisa dari SMP Negeri 30 Makassar mendapat penghargaan atas inovasinya dalam Pemanfaatan Limbah Rumput Laut untuk Kemasan Plastik Ramah Lingkungan.
Terakhir, Siswa SMP Negeri 6 Makassar bernama Aditya Putra Pratama Zaldy sebagai penulis fiksi dengan buku ciptaannya “Stand
The Magic Man”.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto turut mengikuti secara virtual bertempat di ruang vicon Kanwil setempat. Kakanwil Harun mengatakan sebanyak 10 orang Guru KI (RUKI) Kanwil Kemenkumham Sumsel turut melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar pada 5 (lima) sekolah di Sumatera Selatan, yakni di SMPN 20 Palembang, SMPN 21 Palembang, MIN 1 Palembang, SMPN 3 Kayuagung, dan SDN 12 Kayuagung.
Para RUKI Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual, dengan tema “Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini”.
Turut mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, yakni Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, para pejabat fungsional penyuluh hukum, analis hukum, dan perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel. (Rel/I016).
Tidak hanya itu, Yasonna juga mengenalkan KI kepada sekitar 5 ribu siswa siswi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia yang terhubung melalui aplikasi zoom.
Kepada anak-anak, Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Di hadapan para siswa siswi, ia mengatakan bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengajak para peserta didik ini untuk menghargai hasil karya orang lain, dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain sehingga diharapkan seluruh anak di Indonesia memiliki kemampuan dalam berkreasi dan berinovasi.
"Jangan menyontek, maka adik-adik akan percaya dengan kemampuan sendiri," kata Yasonna saat berinteraksi dengan anak-anak di SD Negeri Percontohan PAM, Makassar.
Ia mengatakan bahwa kekayaan intelektual dapat terus tumbuh dan berkembang, bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan diri, keluarga, bahkan berdampak untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kemampuan kita berfikir melampaui jauh sekali. Membuat inovasi inovasi itu sangat menghasilkan secara finansial sampai miliaran rupiah. Maka teruslah berkreasi, berinovasi," ujarnya.
"Kehadiran kami di sini bersama ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar untuk mengajak adik-adik mulai dari kecil ini agar menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri kelahiran Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini juga membagi-bagikan hadiah kepada anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan kuis seputar kekayaan intelektual.
Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi di Seluruh Indonesia. Adapun pengajar atau disebut Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang terlibat sebanyak 346 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, DJKI bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi. Para siswa dan siswi di setiap sekolah yang terpilih mengikuti sesi pembelajaran dengan para RuKI di masing-masing wilayah.
Sedangkan RuKI terdiri atas pegawai Kemenkumham baik di unit pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. RuKI akan menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.
Program DJKI Mengajar
“Kehadiran kami di sini bersama DJKI Mengajar untuk mengajak adik-adik mulai dari kecil ini untuk menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi,” ujar Yasonna.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menambahkan, bahwa semangat terselenggaranya DJKI Mengajar 2022 berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan membina dan mengembangkan minat serta bakat siswanya. Tentunya hal tersebut berkaitan erat terhadap terciptanya suatu inovasi.
“Melalui program DJKI Mengajar ini, semoga dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas,” pungkas Razilu.
Di akhir kegiatan, Menkumham Yasonna memberikan 6 penghargaan kepada para siswa dan siswi berprestasi sebagai bentuk apresiasi bagi para pencipta dan inventor muda Indonesia.
Penghargaan pertama diberikan kepada Kanaya Tabita, Fathiyah Zahirah, dan Faiqa Khaira Lubna, murid SMP Telkom Makassar atas inovasinya menciptakan Pelembab Bibir dari Daging Buah Naga (lip balm).
Penghargaan kedua, berasal dari tiga siswa siswi SMP Telkom Makassar yang berhasil membuat inovasi Tong Sampah Pintar Edukasi Berbasis IoT (Aplikasi Topi Edu).
Penghargaan ketiga diberikan kepada siswa SD Telkom Makassar, Rayyan Al Gibran atas kreatifitasnya membuat Desain Baju dari Bahan Daur Ulang/Baran Bekas.
Penghargaan selanjutnya diberikan kepada Maghaly Mugizt, dengan karyanya yaitu Robot Berbasis Bluetooth.
Kemudian, siswi bernama Addini Naimatunnisa dari SMP Negeri 30 Makassar mendapat penghargaan atas inovasinya dalam Pemanfaatan Limbah Rumput Laut untuk Kemasan Plastik Ramah Lingkungan.
Terakhir, Siswa SMP Negeri 6 Makassar bernama Aditya Putra Pratama Zaldy sebagai penulis fiksi dengan buku ciptaannya “Stand
The Magic Man”.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto turut mengikuti secara virtual bertempat di ruang vicon Kanwil setempat. Kakanwil Harun mengatakan sebanyak 10 orang Guru KI (RUKI) Kanwil Kemenkumham Sumsel turut melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar pada 5 (lima) sekolah di Sumatera Selatan, yakni di SMPN 20 Palembang, SMPN 21 Palembang, MIN 1 Palembang, SMPN 3 Kayuagung, dan SDN 12 Kayuagung.
Para RUKI Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual, dengan tema “Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini”.
Turut mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, yakni Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, para pejabat fungsional penyuluh hukum, analis hukum, dan perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel. (Rel/I016).