Artis Baim Wong datangi Polda Metro Jaya atas laporan penipuan

id Polda metro jaya,Artis,Baim wong,Penipuan

Artis Baim Wong datangi Polda Metro Jaya atas laporan penipuan

Muhammad Ibrahim alias Baim Wong melakukan sesi tanya jawab atas kasus penipuan giveaway bodong yang mengatasnamakan dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/1/2023). ANTARA/ Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Selebritas Muhammad Ibrahim atau lebih dikenal dengan nama Baim Wong mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus penipuan program pemberian gratis  (giveaway) bodong yang mengatasnamakan dirinya.
 
Baim datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Erick Filemon beserta sejumlah korban yang dirugikan dari program bodong tersebut.
 
"Banyak dari mereka yang mengadu ke saya kalau itu ketipu terus yang puncaknya adalah warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta," ucap artis berusia 41 tahun tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
 
Baim beserta korban juga menyertakan nomor ponsel tersebut ke dalam laporannya.
 
Penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu lebih menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, Tik Tok dan juga SMS.
 
Baim menjelaskan para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu.
 
"Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
 
Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.

Banyak dari mereka yang mengadu ke saya kalau itu ketipu terus yang puncaknya adalah warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta," ucap artis berusia 41 tahun tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
 
Baim beserta korban juga menyertakan nomor ponsel tersebut ke dalam laporannya.
 
Penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu lebih menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, Tik Tok dan juga SMS.
 
Baim menjelaskan para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu.
 
"Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
 
Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.