Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan pengawasan untuk memastikan apotek-apotek di wilayahnya tidak menjual obat tanpa izin edar, obat kedaluwarsa, serta obat yang dilarang peredarannya.
Menurut Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu, pemerintah kota bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan mengintensifkan inspeksi ke apotek untuk memastikan keamanan obat yang dijual kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa petugas masih menemukan penjualan obat tanpa izin edar dan obat yang sudah kedaluwarsa dalam inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa bulan terakhir.
Namun, ia melanjutkan, sediaan obat sirop yang dilarang diedarkan karena mengandung cemaran bahan kimia berbahaya sudah tidak dijual di apotek maupun distributor obat.
Ia mengatakan bahwa petugas sudah menyita obat tanpa izin edar dan obat kedaluwarsa yang ditemukan selama inspeksi mendadak ke apotek serta menyampaikan peringatan keras kepada pengelola apotek.
Wakil Wali Kota meminta pengelola apotek memastikan obat yang dijual memiliki izin edar dan aman digunakan.
Pengelola apotek yang kedapatan melakukan kesalahan berulang, ia mengatakan, bisa dicabut izin usahanya dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Berita Terkait
IDAI anjurkan berikan paracetamol saat suhu tubuh anak lebihi 38 derajat
Senin, 22 April 2024 17:34 Wib
BPBD beri paket selimut dan obat korban kebakaran di Palembang
Selasa, 9 April 2024 18:37 Wib
Tuberkulosis dapat dicegah dan diobati dengan terapi pencegahan
Senin, 25 Maret 2024 10:01 Wib
Sering berkumur dengan antiseptik bisa sebabkan mulut mudah kering
Selasa, 19 Maret 2024 14:41 Wib
Puluhan pelaku narkoba diringkus di Karawang
Selasa, 19 Maret 2024 1:05 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Muba terima penghargaan percontohan cara distribusi obat baik
Minggu, 4 Februari 2024 13:38 Wib
Polisi ungkap peredaran obat keras Hexymer di "marketplace"
Kamis, 1 Februari 2024 16:40 Wib