"Saat ini sudah ada kita tetapkan satu orang tersangka dalam kasus ilegal logging, kemudian prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Kamis.
Kepolisian Resor Mukomuko seminggu yang lalu menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di daerah ini, kemudian polisi melakukan penindakan sesuai laporan
Lalu personel Kepolisian Resor setempat menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan.
Kepolisian Resor setempat selain menangkap pelaku serta mengamankan kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan daerah ini dengan jumlah sekitar 40 hingga 50 meter kubik.
"Satu orang tersangka ini bertindak sebagai pemotong kayu yang berasal dari kawasan hutan daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian barang bukti berupa kayu sudah bisa dibawa, tetapi masih banyak barang bukti yang ada di lapangan karena situasinya hujan sehingga kayu belum bisa dibawa turun ke bawah
Terkait dengan cukong kayu ilegal ini, ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan cara memeriksa saksi-saksi dan hasil pemeriksaan dari tersangka sendiri.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki pemilik kayu yang diambil dari kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho sebelumnya mengatakan pihaknya bersama polisi telah mengecek lokasi "tunggul" kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan HPT Air Ipuh.
"Polisi dan KPH mengecek lokasi untuk memastikan kayu tersebut berada di PT BAT atau wilayah kerja KPH," ujarnya.