Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Kamis.
Baca juga: KPK amankan bukti elektronik dari rumah penyuap Rektor Unila
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Saat ini, kata Ghufron, tim KPK saat ini masih bekerja untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Baca juga: KPK amankan Rp2,5 miliar dari rumah Rektor Unila
Baca juga: KPK amankan uang dari OTT Bupati Pemalang dan kawan-kawan
Berita Terkait
Ini kata BI soal penggeledahan KPK terkait dugaan korupsi dana CSR
Selasa, 17 Desember 2024 15:05 Wib
KPK optimis Yasonna Laoly penuhi panggilan penyidik
Selasa, 17 Desember 2024 9:32 Wib
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan eks Menkumham Yasonna Laoly
Jumat, 13 Desember 2024 10:27 Wib
KetuaKPK: Pemeriksaan LHKPN masih temukan indikasi korupsi
Senin, 9 Desember 2024 13:14 Wib
Kelanjutan OTT Bengkulu, KPK geledah Kantor Dinas Dikbud
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
KPK pamerkan motor gede yang dirampas dari Rafael Alun
Jumat, 6 Desember 2024 13:45 Wib
KPK lakukan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu
Rabu, 4 Desember 2024 16:00 Wib
MAKI : Jika kasus mantan ketua KPK Firli berlarut maka kepercayaan ke Polri turun
Selasa, 3 Desember 2024 17:10 Wib