2.123 unit kendaraan di OKU ikuti program pemutihan pajak

id Pajak kendaraan, pemutihan pajak, kendaraan bermotor, wajib pajak, Samsat OKU

2.123 unit kendaraan di OKU ikuti program pemutihan pajak

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mencatat sebanyak 2.123 unit kendaraan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dengan total nilai pendapatan sebesar Rp1,795 miliar.

"Jumlah tersebut untuk periode 1 Agustus 2022 hingga 15 September 2022," kata Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Sumsel, Jumat.

Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan bea balik nama (BBN) II dari luar provinsi, bebas denda bunga PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat OKU.

Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang jumlahnya mencapai 2.123 unit.

Pada triwulan ketiga September 2022, Samsat OKU mencatat pencapaian penerimaan pajak kendaraan sudah melebihi target 75 persen dari total pencapaian satu tahun.

"Per 15 September 2022, pencapaian PKB melebihi target sebesar 2 persen. Sedangkan untuk BBNKB pencapaian target diangkat 84 persen atau over 9 persen," jelasnya.

Dia berharap jumlah tersebut terus bertambah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab OKU dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Samsat OKU terus melakukan upaya untuk mencapai target pencapaian penerimaan pajak kendaraan, salah satunya dengan menurunkan tim ke lapangan guna mendatangi ke rumah-rumah warga yang menunggak pajak.

"Ada dua tim yang kami terjunkan ke lapangan yang pertama yakni penagihan turun langsung ke rumah wajib pajak, sedangkan tim kedua melakukan sosialisasi pemutihan pajak," ujar dia.