Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan Harun Sulianto mengikuti sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) yang diberikan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Eddy OS Hiariej secara virtual, Kamis (1/8).
Menurut Wamenkumham terdapat lima misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP, yakni dekolonialisasi sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama.
Kemudian, mewujudkan keadilan korektif-rehabilitatif-restoratif sebagai tujuan dan pedoman pemidanaan (Standard of Sentencing), memuat alternatif sanksi pidana dan demokratitasi.
Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Misi pembaruan hukum berikutnya adalah konsolidasi sebagai penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi (terbuka-terbatas).
RKUHP juga telah melalui harmonisasi sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Selain itu, RKHUP telah dimodernisasi, dengan filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
Ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sangat menginginkan partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHP.
Menurutnya Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat.
Usai menyampaikan arahannya, Wamenkumham juga meminta agar seluruh jajaran Kemenkumham berperan serta dalam penyebarluasan informasi melalui Sosialisasi RKUHP secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif.