Kapolda Sumsel: jangan coba-coba timbun BBM
Palembang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol. Toni Harmanto mengharapkan jangan sampai ada praktik penimbunan atau sebagainya terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat merugikan masyarakat di daerah ini.
Irjen Pol. Toni Harmanto di Palembang, Jumat, mengatakan kepolisian siap melaksanakan penegakan hukum terkait hal tersebut melalui tim yang sudah dibentuk di setiap 17 kabupaten kota untuk merespons kontingensi penyesuaian harga BBM.
“Kami sudah punya tim yang bertugas untuk melakukan monitoring hingga penegakan hukum. Maka kami berharap tidak ada penimbunan BBM dan sebagainya, pemenuhan kebutuhan masyarakat ialah hal yang prioritas,” kata dia.
Menurut dia, pembentukan tim sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral dipimpin Gubernur Herman Deru beberapa waktu lalu di Griya Agung Palembang.
Baca juga: OKU antisipasi dampak penolakan kenaikan harga BBM
Hasil rapat tersebut, kata dia, di antaranya Polda Sumsel dan instansi terkait melaksanakan rencana jangka panjang yakni memperketat pengawasan distribusi BBM mulai dari hulu hingga ke hilir.
Untuk diketahui penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp60 miliar.
Maka, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyebutkan dalam waktu dekat segera mengumumkan kepada publik beberapa hasil penindakan hukum di wilayah Sumsel sebagaimana diatur dalam pasal di atas.
“Ya, jadi nanti juga akan ada beberapa lagi tindakan penegakan hukum (terkait BBM) di wilayah Sumsel,” imbuhnya, yang dalam waktu dekat segera disampaikan kepada publik.
Baca juga: Aparat Polda Lampung tangkap lima orang penimbun BBM
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan pengawasan dan pengawalan distribusi BBM dari tempat penampungan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hampir setiap hari dilakukan oleh personelnya.
Namun, kata dia, sesuai instruksi dan atensi dari pimpinan dalam kondisi saat ini maka proses tersebut lebih diperketat hingga mengerahkan personel Polres setiap kabupaten kota.
“Kami ambil langkah signifikan yang dilakukan sesuai perintah dari pimpinan,” kata dia, termasuk terkait penegakan hukum dugaan praktik penyelewengan BBM di Sumsel yang dalam waktu dekat akan diumumkan ke publik oleh Kapolda.
“Ya ada, lihat saja nanti, dalam waktu dekat kami turun secara gabungan dalam rangka penindakan hukum yang dimaksud,” kata dia.
Baca juga: Pemberian BLT kompensasi kenaikkan harga BBM di Sumsel masih dikaji
Baca juga: Sumsel antisipasi dampak rencana kenaikan harga BBM subsidi
Irjen Pol. Toni Harmanto di Palembang, Jumat, mengatakan kepolisian siap melaksanakan penegakan hukum terkait hal tersebut melalui tim yang sudah dibentuk di setiap 17 kabupaten kota untuk merespons kontingensi penyesuaian harga BBM.
“Kami sudah punya tim yang bertugas untuk melakukan monitoring hingga penegakan hukum. Maka kami berharap tidak ada penimbunan BBM dan sebagainya, pemenuhan kebutuhan masyarakat ialah hal yang prioritas,” kata dia.
Menurut dia, pembentukan tim sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral dipimpin Gubernur Herman Deru beberapa waktu lalu di Griya Agung Palembang.
Baca juga: OKU antisipasi dampak penolakan kenaikan harga BBM
Hasil rapat tersebut, kata dia, di antaranya Polda Sumsel dan instansi terkait melaksanakan rencana jangka panjang yakni memperketat pengawasan distribusi BBM mulai dari hulu hingga ke hilir.
Untuk diketahui penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp60 miliar.
Maka, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyebutkan dalam waktu dekat segera mengumumkan kepada publik beberapa hasil penindakan hukum di wilayah Sumsel sebagaimana diatur dalam pasal di atas.
“Ya, jadi nanti juga akan ada beberapa lagi tindakan penegakan hukum (terkait BBM) di wilayah Sumsel,” imbuhnya, yang dalam waktu dekat segera disampaikan kepada publik.
Baca juga: Aparat Polda Lampung tangkap lima orang penimbun BBM
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan pengawasan dan pengawalan distribusi BBM dari tempat penampungan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hampir setiap hari dilakukan oleh personelnya.
Namun, kata dia, sesuai instruksi dan atensi dari pimpinan dalam kondisi saat ini maka proses tersebut lebih diperketat hingga mengerahkan personel Polres setiap kabupaten kota.
“Kami ambil langkah signifikan yang dilakukan sesuai perintah dari pimpinan,” kata dia, termasuk terkait penegakan hukum dugaan praktik penyelewengan BBM di Sumsel yang dalam waktu dekat akan diumumkan ke publik oleh Kapolda.
“Ya ada, lihat saja nanti, dalam waktu dekat kami turun secara gabungan dalam rangka penindakan hukum yang dimaksud,” kata dia.
Baca juga: Pemberian BLT kompensasi kenaikkan harga BBM di Sumsel masih dikaji
Baca juga: Sumsel antisipasi dampak rencana kenaikan harga BBM subsidi