PSSI minta klub-klub hentikan kerja sama dengan pihak terkait judi

id Yunus Nusi,Sekretaris Jenderal PSSI,PT Liga Indonesia Baru,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

PSSI minta klub-klub hentikan kerja sama dengan pihak terkait judi

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto (kanan) dan Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi. (Michael Siahaan) (Michael Siahaan)

Jakarta (ANTARA) - PSSI meminta klub-klub peserta liga sepak bola profesional Indonesia untuk menghentikan kerja sama dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perjudian. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi setelah adanya laporan ke Bareskrim Polri, Senin (22/8), soal dugaan keterkaitan beberapa klub Liga 1 Indonesia 2022-2023 dengan perusahaan judi.

"Di sepak bola tidak boleh ada hal yang meresahkan. Jadi kami minta para anggota untuk mengambil langkah terbaik. Sebelum ada hal-hal meresahkan, kami menyarankan agar kerja sama itu dihentikan dahulu," ujar Yunus, dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Laga perdana Liga 1 diwarnai penuh kejutan

Pria asal Gorontalo itu pun memastikan akan memanggil tiga klub yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perjudian untuk meminta klarifikasi.

PSSI nantinya melihat apakah memang kebijakan klub-klub itu ada yang melanggar hukum atau tidak.

Baca juga: Klub Liga 1akan peroleh Rp550 juta per bulan sampai akhir musim

Sebelumnya, PSSI menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (22/8), selain PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan tiga klub Liga 1 Indonesia 2022-2023 yaitu Persikabo 1973, PSIS Semarang serta Arema FC, terkait praktik perjudian dalam sepak bola.

Menurut Indonesia Police Watch (IPW) laporan yang diajukan seorang akademisi sekaligus pencinta sepak bola Rio Johan Putra itu sudah diterima oleh Bareskrim.

Dugaan pidana oleh para terlapor yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

LIB dan PSSI sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah bermitra atau ikut dalam kerja sama klub dengan pihak yang diduga rumah judi tersebut.

Mengenai kasus tersebut, IPW mendesak Polri memprosesnya karena judi dianggap sebagai perusak moral bangsa.

Persikabo 1973, dinilai IPW mempromosikan situs judi karena disponsori SBOTOP, lalu PSIS pun demikian lantaran didukung oleh Skore88.news yang mereka yakini sebagai situs judi Skore88, kemudian Arema FC melakukan tindakan serupa karena bekerja sama dengan Bola88.fun yang disebut-sebut terhubung dengan rumah judi Bola88.