Nah, ada Bupati memperjuangkan 17 mantan narapidana korupsi jadi ASN

id Mukomuko,Sapuan,narapidan korupsi,aparatur sipil negara,bupati,pemkab,kasus korupsi,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Nah, ada Bupati memperjuangkan 17 mantan narapidana korupsi jadi ASN

Bupati Mukomuko Sapuan menjadi irup dalam upacara bendara dalam rangka HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/7/2022) ANTARA/HO-Istimewa.

Mukomuko (ANTARA) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," kata Bupati Mukomuko Sapuan, di Mukomuko, Jumat.

Baca juga: Kajari Mukomuko: Perlu sebulan tentukan tersangka korupsi

Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Baca juga: Istri mantan Bupati Mukomuko Bengkulu ditetapkan DPO

Ia mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujarnya.

Baca juga: Ketua KASN: Masyarakat jangan menggoda ASN dengan suap kemudahan birokrasi

Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

Baca juga: ASN yang dipecat karena korupsi gugat putusan Wali Kota

"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," ujarnya pula.

Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.