Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca juga: Kementerian Sosial akan panggil pemimpin Aksi Cepat Tanggap
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Baca juga: Forum Zakat: ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Berita Terkait
Mantan Presiden ACT jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan
Selasa, 15 November 2022 12:46 Wib
Bareskrim limpahkan tahap satu berkas perkara empat tersangka penggelapan dana ACT
Selasa, 16 Agustus 2022 15:31 Wib
PPATK: Rp1,7 triliun dana masuk ke ACT, setengah mengalir ke entitas pribadi
Jumat, 5 Agustus 2022 9:25 Wib
ACT salah gunakan dana Boeing Rp68 miliar
Rabu, 3 Agustus 2022 19:44 Wib
Polri telusuri aset tersangka penggelapan dana di ACT
Selasa, 2 Agustus 2022 14:51 Wib
Polri tahan empat petinggi ACT yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana masyarakat
Jumat, 29 Juli 2022 21:11 Wib
Polisi temukan fakta ACT potong donasi masyarakat Rp450 miliar
Jumat, 29 Juli 2022 20:23 Wib
Penyidik jadwalkan pemeriksaan empat tersangka ACT kasus penggelapan dana masyarakat
Jumat, 29 Juli 2022 7:06 Wib