Forum Zakat: ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

id Forum Zakat,ACT,pengelolaan zakat,berita sumsel, berita palembang, antara palembang,#aksicepattilep

Forum Zakat: ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

Arsip Foto. Warga mengakses layanan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal di laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggunakan telepon pintar di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Zakat Bambang Suherman menyebut lembaga bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis Forum Zakat yang diterima di Jakarta, Selasa, Bambang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur ketat penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.

Menurut ketentuan, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.

Baca juga: Bareskrim buka penyelidikan penyelewengan dana umat di tubuh Aksi Cepat Tanggap

Bambang mengatakan, pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," kata dia.

Bambang mengatakan bahwa regulasi juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat diaudit oleh kantor akuntan publik dan mempublikasikan hasil audit melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Selain itu, menurut Forum Zakat, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sudah disahkan guna mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

Baca juga: Kementerian Sosial akan panggil pemimpin Aksi Cepat Tanggap
Baca juga: ACT dan puluhan komunitas di Sumsel himpun dana bantu korban bencana

Forum Zakat menyatakan bahwa alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat diatur sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.

Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama, alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.

Sedangkan ACT dalam konferensi pers pada Senin menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.

Bambang menekankan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," kata dia.
Baca juga: Pemprov Sumsel gandeng ACT salurkan bantuan dana untuk Palestina
Baca juga: Viral di medsos Ambulans bantuan warga Padang turut evakuasi korban di Palestina