Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial akan memanggil pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk meminta keterangan berkenaan dengan tuduhan penyelewengan dana umat yang dilayangkan kepada organisasi kemanusiaan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kementerian Sosial berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," katanya.
Baca juga: Forum Zakat: ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Sosial berwenang memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang serta melakukan pemeriksaan apabila ada masalah atau dugaan pelanggaran dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).
Menurut dia, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.
Baca juga: Bareskrim buka penyelidikan penyelewengan dana umat di tubuh Aksi Cepat Tanggap
Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry.
Ia menambahkan, penyelenggara pengumpulan uang dan barang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
136 desa di OKU Raya terima dana insentif Rp18,8 miliar
Minggu, 10 November 2024 20:06 Wib
Kumpulkan 1,5 juta dolar AS, di persidangan Harvey paparkan perannya
Selasa, 5 November 2024 7:15 Wib
Baznas RI capai target pengumpulan zakat sebesar Rp1 triliun pada 2024
Sabtu, 2 November 2024 10:15 Wib
Analis rekomendasikan saham pilihan perdagangan Kamis
Kamis, 31 Oktober 2024 8:33 Wib
KPK telusuri dugaan aliran dana korupsi xray Kementan kepada Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 27 September 2024 16:35 Wib
Sekda Sumsel minta aparatur desa lebih teliti kelola dana desa
Jumat, 27 September 2024 8:25 Wib
Dana White bagikan kontrak untuk lima petarung baru UFC
Kamis, 26 September 2024 10:05 Wib
Sekda Sumsel paparkan kepemimpinan dan kiat pengelolaan anggaran
Jumat, 20 September 2024 13:43 Wib