PPATK: Rp1,7 triliun dana masuk ke ACT, setengah mengalir ke entitas pribadi

id act,ppatk,kasus act,aksi cepat tanggap,#aksicepattilep,donasi act,korupsi dana act

PPATK: Rp1,7 triliun dana masuk ke ACT,  setengah mengalir ke entitas pribadi

Arsip Foto - Staf dan relawan di Kantor Cabang ACT Jalan Jendral Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/7/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22 (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kami melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke pribadi
Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8) menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kami melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ivan.

Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT.  Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.

Baca juga: ACT salah gunakan dana Boeing Rp68 miliar
"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.

Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Polri telusuri aset tersangka penggelapan dana di ACT
Baca juga: Polri tahan empat petinggi ACT yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana masyarakat

Editor : Zita Meirina