Baturaja (ANTARA) - Sidang kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima orang warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, memasuki babak kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa Otori Efendi alias Sueb.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Baturaja tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Hendri Agustian dan anggota Teddy hendrawan serta Arie Septi Zahara dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dihadirkan secara daring.
“Hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU, Armein Ramdhani di Baturaja, Selasa.
Dalam sidang pemeriksaan itu, terdakwa hanya mengakui membunuh empat orang dalam kasus pembunuhan berantai tersebut.
"Menurut pengakuannya target terdakwa hanya korban Hen, Endang dan Istrinya Endang, kemudian yang keempat terdakwa mengaku tidak kenal korban, dan korban kelima diakuinya dibunuh karena emosi," ujarnya.
Bahkan, dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku tidak menyesali perbuatannya tersebut.
"Hari ini kami sudah menyusun rencana tuntutan. Kalau dari kami tuntutannya maksimal hukuman mati," katanya.
Sementara itu, pantauan dalam persidangan tersebut, terdakwa Otori Efendi hadir melalui video conference dari salah satu ruangan di Mapolres OKU dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri OKU guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
Polisi Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan oleh guru les musik
Rabu, 18 Desember 2024 18:39 Wib
Harvey Moeis: Artis Sandra Dewi paling dimanfaatkan untuk citra kasus timah
Rabu, 18 Desember 2024 17:28 Wib
Polisi Pagaralam ungkap kasus pertikaian tewaskan satu orang
Rabu, 18 Desember 2024 17:16 Wib
Harvey Moeis: Saya tidak pernah nikmati uang korupsi Rp300 triliun
Rabu, 18 Desember 2024 17:07 Wib
Kasus judi "online" menyeret para pesohor
Selasa, 17 Desember 2024 15:25 Wib
Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas dan hormati proses hukum
Senin, 16 Desember 2024 20:33 Wib
Unsri bentuk tim investigasi usut kasus pemukulan koas
Senin, 16 Desember 2024 18:30 Wib
Penasihat hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan, PK ditolak MK
Senin, 16 Desember 2024 15:12 Wib